DO'AKU SELALU UNTUKMU UMMI.....

Minggu, 07 November 2010

Bid’ah& Su’ul-Hifdh


Bid’ah

Definisi
Secara bahasa, kata Bid’ah berarti : “segala sesuatu yang diada-adakan tanpa ada contohnya di masa terdahulu”.

Sedangkan secara istilah, Bid’ah adalah : “sesuatu dari urusan agama yang diada-adakan setelah wafatnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tanpa ada dasarnya”.

Jenis-Jenisnya
Bid’ah dibagi menjadi dua, yaitu Bid’ah Mukaffirah dan Bid’ah Mufassiqah.
1.  Bid’ah Mukaffirah
Bid’ah mukaffirah adalah bid’ah yang dapat menjadikan pelakunya menjadi kafir. Kaidah bagi pelaku Bid’ah Mukaffirah ini adalah : “setiap orang yang mengingkari suatu urusan yang mutawatir dan wajib diketahui dari urusan-urusan agama atau orang yang meyakini kebalikannya”. Orang seperti ini tidak diterima riwayatnya.
2.  Bid’ah Mufassiqah
Bid’ah mufassiqah adalah bid’ah yang hanya menjadikan pelakunya sebagai orang yang fasiq. Bid’ah ini jika dilakukan tidak menyebabkan pelakunya menjadi kafir. Orang seperti ini riwayatnya tetap diterima dengan dua syarat :
-  Dia tidak mengajak orang untuk melakukan bid’ahnya.
-  Dia tidak meriwayatkan sesuatu yang dapat ia gunakan untuk melariskan bid’ahnya.

Su’ul-Hifdh
 (Buruk Hafalan)

Definisi
Sayyi’ul-Hifdh ( = orang yang memiliki sifat su’ul-hifdh) yaitu “perawi yang tidak dapat dikuatkan sisi kebenaran hafalannya dikarenakan keburukan hafalannya”.
Su’ul-Hifdhi ada dua macam :
  1. Su’ul-Hifdh yang muncul sejak lahir dan masih tetap ada padanya, sehingga menjadikan riwayatnya ditolak. Menurut pendapat sebagian ahli hadits, khabar yang dibawanya dinamakan “syadz”.
  2. Sesuatu yang menimpa perawi kadang terjadi seiring berjalannya waktu, baik karena lanjut usianya, atau karena hilang penglihatannya (buta), atau karena kitab-kitabnya terbakar. Yang demikian ini dinamakan Al-Mukhtalith (yang rusak akalnya, pikirannya, atau hafalannya).  Hukum periwayatannya adalah :
a.   Jika terjadi sebelum rusak hafalannya dan masih dapat dibedakan, maka riwayatnya diterima.
b.  Jika terjadi setelah rusak hafalannya, maka ditolak riwayatnya.
c.  Adapun jika tidak bisa ditentukan apakah terjadi sebelum rusak atau sesudahnya, maka hukum riwayat seperti ini adalah Tawaqquf, yaitu tidak diterima ataupun tidak ditolak sampai ada ketentuan yang bisa membedakan.

http://ahlulhadist.wordpress.com/2007/10/16/bid%E2%80%99ah-su%E2%80%99ul-hifdh/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar