DO'AKU SELALU UNTUKMU UMMI.....

Selasa, 02 November 2010

Tipe wanita yang disunnahkan untuk dilamar

Dalam melamar, seorang muslim dianjurkan untuk memperhatikan beberapa sifat yang ada pada wanita yang akan dilamar, diantaranya:
1.Wanita itu disunahkan seorang yang penuh cinta kasih. Maksudnya ia harus selalu menjaga kecintaan terhadap suaminya, sementara sang suami pun memiliki kecenderungan dan rasa cinta kepadanya.
Selain itu, ia juga harus berusaha menjaga keridhaan suaminya, mengerjakan apa yang disukai suaminya, menjadikan suaminya merasa tentram hidup dengannya, senang berbincang dan berbagi kasih sayang dengannya. Dan hal itu jelas sejalan dengan firman Allah Ta’ala: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dan Dia jadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang”. (ar-Ruum:21).

2.Disunahkan pula agar wanita yang dilamar itu seorang yang banyak memberikan keturunan, karena ketenangan, kebahagiaan dan keharmonisan keluarga akan terwujud dengan lahirnya anak-anak yang menjadi harapan setiap pasangan suami-istri. Berkenaan dengan hal tersebut, Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang berkata, ‘Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami sebagai penyenang hati kami, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa’”. (al-Furqan:74).
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:”Menikahlah dengan wanita-wanita yang penuh cinta dan yang banyak melahirkan keturunan. Karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat kelak”. Demikian hadist yang diriwayatkan Abu Daud, Nasa’I, al-Hakim, dan ia mengatakan, Hadits tersebut sanadnya shahih.

3.Hendaknya wanita yang akan dinikahi itu seorang yang masih gadis dan masih muda. Hal itu sebagaimana yang ditegaskan dalam kitab Shahihain dan juga kiab-kitab lainnya dari hadits Jabir, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bertanya kepadanya: “Apakah kamu menikahi seorang gadis atau janda? dia menjawab,”Seorang janda.”Lalu beliau bersabda, Mengapa kamu tidak menikahi seorang gadis yang kamu dapat bercumbu dengannya dan ia pun dapat mencumbuimu?”.
Karena seorang gadis akan mengantarkan pada tujuan pernikahan. Selain itu seorang gadis juga akan lebih menyenangkan dan membahagiakan, lebih menarik untuk dinikmati akan berperilaku lebih menyenangkan, lebih indah dan lebih menarik untuk dipandang, lebih lembut untuk disentuh dan lebih mudah bagi suaminya untuk membentuk dan membimbing akhlaknya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri telah bersabda: “Hendaklah kalian menikahi wanita-wanita muda, karena mereka mempunyai mulut yang lebih segar, mempunyai rahim yang lebih subur dan mempunyai cumbuan yang lebih menghangatkan”.Demikian hadits yang diriwayatkan asy-Syirazi, dari Basyrah bin Ashim dari ayahnya, dari kakeknya. Dalam kitab Shahih al_Jami’ ash_Shaghir, al-Albani mengatakan, “Hadits ini shahih.”

4.Dianjurkan untuk tidak menikahi wanita yang masih termasuk keluarga dekat, karena Imam Syafi’I pernah mengatakan, “Jika seseorang menikahi wanita dari kalangan keluarganya sendiri, maka kemungkinan besar anaknnya mempunyai daya pikir yang lemah.”

5.Disunahkan bagi seorang muslim untuk menikahi wanita yang mempunyai silsilah keturunan yang jelas dan terhormat, karena hal itu akan berpengaruh pada dirinya dan juga anak keturunannnya. Berkenaan dengan hal tersebut, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: “Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscahya kamu beruntung”. (HR. Bukhari, Muslim dan juga yang lainnya).

6.Hendaknya wanita yang akan dinikahi itu taat beragama dan berakhlak mulia. Karena ketaatan menjalankan agama dan akhlaknya yang mulia akan menjadikannya pembantu bagi suaminya dalam menjalankan agamanya, sekaligus akan menjadi pendidik yang baik bagi anak-anaknya, akan dapat bergaul dengan keluarga suaminya.
Selain itu ia juga akan senantiasa mentaati suaminya jika ia akan menyuruh, ridha dan lapang dada jika suaminya memberi, serta menyenangkan suaminya berhubungan atau melihatnnya. Wanita yang demikian adalah seperti yang difirmankan Allah Ta’ala: “Sebab itu, maka wanita-wanita yang shahih adalah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminyatidak berada di tempat, oleh karena Allah telah memelihara mereka”. (an-Nisa:34).
Sedangkan dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: “Dunia ini adalah kenikmatan, dan sebaik-baik kenikmatannya adalah wanita shalihah”. (HR. Muslim, Nasa’I dan Ibnu Majah).

7.Selain itu, hendaklah wanita yang akan dinikahi adalah seorang yang cantik, karena kecantikan akan menjadi dambaan setiap insan dan selalu diinginkan oleh setiap orang yang akan menikah, dan kecantikan itu pula yang akan membantu menjaga kesucian dan kehormatan. Dan hal itu telah disebutkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam hadits tentang hal-hal yang disukai dari kaum wanita.

Kecantikan itu bersifat relatif. Setiap orang mempunyai gambaran tersendiri tentang kecantikan ini sesuai dengan selera dan keinginannya. Sebagian orang ada yang melihat bahwa kecantikan itu terletak pada wanita yang pendek, sementara sebagian yang lain memandang ada pada wanita yang tinggi.
Sedangkan sebagian lainnya memandang kecantikan terletak pada warna kulit, baik coklat, putih, kuning dan sebagainya. Sebagian lain memandang bahwa kecantikan itu terletak pada keindahan suara dan kelembutan ucapannya.
Demikianlah, yang jelas disunahkan bagi setiap orang untuk menikahi wanita yang ia anggap cantik sehingga ia tidak tertarik dan tergoda pada wanita lain, sehingga tercapailah tujuan pernikahan, yaitu kesucian dan kehormatan bagi tiap-tiap pasangan.

HAK-HAK YANG WAJIB DILAKSANAKAN SEMASA ORANG TUA MASIH HIDUP

Di antara hak orang tua ketika masih hidup adalah:
1. Mentaati Mereka Selama Tidak Mendurhakai Allah
Mentaati kedua orang tua hukumnya wajib atas setiap Muslim. Haramhukumnya mendurhakai keduanya. Tidak diperbolehkan sedikit pun mendurhakai mereka berdua kecuali apabila mereka menyuruh untuk menyekutukan Allah atau mendurhakai-Nya.
Allah Subhanahu wa TA'ala berfirman:"Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamumengikuti keduanya..." (QS. Luqman: 15)

Tidak boleh mentaati makhluk untuk mendurhakai Allah, Penciptanya,sebagaimana sabda Rasululah shallallahu 'alaihi wa sallam:"Tidak ada ketaatan untuk mendurhakai Allah. Sesungguhnya ketaatan ituhanya dalam melakukan kebaikan." (HR. Bukhari no. 4340, 7145, 7257,dan Muslim no. 1840, dari Ali radhiyallahu 'anhu)

Adapun jika bukan dalam perkara yang mendurhakai Allah, wajib mentaati kedua orang tua selamanya dan ini termasuk perkara yang paling diwajibkan. Oleh karena itu, seorang Muslim tidak boleh mendurhakai apa saja yang diperintahkan oleh kedua orang tua.

2. Berbakti dan Merendahkan Diri di Hadapan Kedua Orang Tua
Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:8"Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada kedua orang tua ibu bapaknya..." (QS. Al-Ahqaaf: 15)

"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengansesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang tua ibu bapak..." (QS.An-Nisaa': 36)

Perintah berbuat baik ini lebih ditegaskan jika usia kedua orang tua semakin tua dan lanjut hingga kondisi mereka melemah dan sangat membutuhkan bantuan dan perhatian dari anaknya.
Allah Subhanahu waTa'ala berfirman:"Dan Rabb-mu telah memerintahkan supaya kami jangan menyembahselain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengansebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanyasampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlahkamu mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah' dan janganlah kamumembentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasihsayang dan ucapkanlah: 'Wahai, Rabb-ku, kasihilah keduanya sebagaimanamereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.'" (QS. Al-Israa': 23-24)

Di dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Sungguh merugi, sungguh merugi, dan sungguh merugi orang yangmendapatkan kedua orang tuanya yang sudah renta atau salah seorang darimereka kemudian hal itu tidak dapat memasukkannya ke dalam Surga."(HR. Muslim no. 2551, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)

Di antara bakti terhadap kedua orang tua adalah menjauhkan ucapan danperbuatan yang dapat menyakiti kedua orang tua, walaupun dengan isyaratatau dengan ucapan 'ah'. Termasuk berbakti kepada keduanya ialahsenantiasa membuat mereka ridha dengan melakukan apa yang merekainginkan, selama hal itu tidak mendurhakai Allah Subhanahu wa Ta'ala,sebagaimana yang telah disebutkan.

3. Merendahkan Diri Di Hadapan Keduanya
Tidak boleh mengeraskan suara melebihi suara kedua orang tua atau dihadapan mereka berdua. Tidak boleh juga berjalan di depan mereka, masukdan keluar mendahului mereka, atau mendahului urusan mereka berdua.Rendahkanlah diri di hadapan mereka berdua dengan cara mendahulukansegala urusan mereka, membentangkan dipan untuk mereka,mempersilakan mereka duduk di tempat yang empuk, menyodorkan bantal,janganlah mendului makan dan minum, dan lain sebagainya.

4. Berbicara Dengan Lembut Di Hadapan Mereka
Berbicara dengan lembut merupakan kesempurnaan bakti kepada kedua orang tua dan merendahkan diri di hadapan mereka, sebagaimana firmanAllah Subhanahu wa Ta'ala:"...Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanyaperkataan 'ah' dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlahkepada mereka perkataan yang mulia." (QS. Al-Israa': 23)
Oleh karena itu, berbicaralah kepada mereka berdua dengan ucapan yanglemah lembut dan baik serta dengan lafazh yang bagus.

5. Menyediakan Makanan Untuk Mereka
Menyediakan makanan juga termasuk bakti kepada kedua orang tua, terutama jika ia memberi mereka makan dari hasil jerih payah sendiri. Jadi, sepantasnya disediakan untuk mereka makanan dan minuman terbaik danlebih mendahulukan mereka berdua daripada dirinya, anaknya, danistrinya.

6. Meminta Izin Kepada Mereka Sebelum Berjihad dan Pergi Untuk Urusan Lainnya
Izin kepada orang tua diperlukan untuk jihad yang belum ditentukan.Seorang laki-laki datang menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya: "Ya, Raslullah, apakah aku boleh ikut berjihad?" Beliau balik bertanya: "Apakah kamu masih mempunyai kedua orang tua?"Laki-laki itu menjawab: "Masih." Beliau bersabda: "Berjihadlah (dengan cara berbakti) kepada keduanya." (HR. Bukhari no. 3004, 5972, dan Muslim no.2549, dari Ibnu 'Amr radhiyallahu 'anhu)

Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Aku datang membai'atmu untuk hijrah dan tinggalkan kedua orang tuaku menangisi (kepergianku). Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pulanglah dan buatlah mereka tertawa sebagaimana kamu telah membuat mereka menangis." (HR. Abu Dawud no. 2528, an-Nasa-i, VII/143, Ibnu Majah no. 2782, dari Ibnu 'Amr radhiyallahu 'anhu.Lihat kitab Shahiih Abi Dawud no. 2205)

Seorang laki-laki hijrah dari negeri Yaman lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepadanya: "Apakah kamu masih mempunyai kerabat di Yaman?" Laki-laki itu menjawab: "Masih, yaitu kedua orang tuaku." Beliau kembali bertanya: "Apakah mereka berdua mengizinkanmu?" Laki-laki itumenjawab: "Tidak." Lantas, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Kembalilah kamu kepada mereka dan mintalah izin dari mereka. Jika mereka mengizinkan, maka kamu boleh ikut berjihad, namun jika tidak, maka berbaktilah kepada keduanya." (HR. Ahmad, III/76; Abu Dawud no.2530; al-Hakim, II/103, 103, dan ia menshahihkannya serta disetujui olehAdz-Dzahabi dari Abu Sa'id radhiyallahu 'anhu. Lihat kitab Shahihh AbuDawud no. 2207)

Seorang laki-laki berkata kepada beliau: "Aku membai'at anda untuk berhijrah dan berjihad semata-mata hanya mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala." Beliau bersabda kepada laki-laki tersebut: "Apakah salah satu kedua orang tuamu masih hidup?" Laki-laki itu menjawab:" Masih, bahkan keduanya masih hidup." Beliau kembali bersabda: "Apakah kamu ingin mendapatkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala?" Laki-laki itu menjawab: "Ya." Kemudian, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kembalilah kamu kepada kedua orang tuamu dan berbaktilah kepada keduanya." (HR. Muslim no. 2549, dari Ibnu 'Amr radhiyallahu'anhu

)7. Memberikan Harta Kepada Orang Tua Menurut Jumlah Yang mereka Inginkan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada seorang laki-laki ketika ia berkata: "Ayahku ingin mengambil hartaku." Nabishallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kamu dan hartamu milik ayahmu."(HR. Ahmad, II/204, Abu Dawud no. 3530, dan Ibnu Majah no. 2292, dariIbnu 'AMr radhiyallahu 'anhu. Hadits ini tertera dalam kitab ShahiihulJaami no. 1486)

Oleh sebab itu, hendaknya seseorang jangan bersikap bakhil (kikir) terhadap orang yang menyebabkan keberadaan dirinya, memeliharanya ketika kecil dan lemah, serta telah berbuat baik kepadanya.

8. Membuat Keduanya Ridha Dengan Berbuat Baik Kepada Orang-orang yang Dicintai Mereka
Hendaknya seseorang membuat kedua orang tua ridha dengan berbuat baik kepada para saudara, karib kerabat, teman-teman, dan selain mereka.Yakni, dengan memuliakan mereka, menyambung tali silaturrahim dengan mereka, menunaikan janji-janji (orang tua) kepada mereka. 

9. Memenuhi Sumpah Kedua Orang Tua
Apabila kedua orang tua bersumpah kepada anaknya untuk suatu perkara tertentu yang di dalamnya tidak terdapat perbuatan maksiat, maka wajib bagi seorang anak untuk memenuhi sumpah keduanya karena itu termasuk hak mereka.

10. Tidak Mencela Orang Tua atau Tidak Menyebabkan Mereka Dicela Orang Lain
Mencela orang tua dan menyebabkan mereka dicela orang lain termasuk salah satu dosa besar. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Termasuk dosa besar adalah seseorang mencela orang tuanya." Para Sahabat bertanya: "Ya, Rasulullah, apa ada orang yang mencela orangtuanya?" Beliau menjawab: "Ada. Ia mencela ayah orang lain kemudian orang itu membalas mencela orang tuanya. Ia mencela ibu orang lain laluorang itu membalas mencela ibunya." (HR. Bukhari no. 5973 dan Muslimno. 90, dari Ibnu 'Amr radhiyallahu 'anhu)

Perbuatan ini merupakan perbuatan dosa yang paling buruk.Orang-orang sering bergurau dan bercanda dengan melakukan perbuatan yang sangat tercela ini. Biasanya perbuatan ini muncul dari orang-orang rendahan dan hina. Perbuatan seperti ini termasuk dosa besar sebagaimana yang telah disebutkan.

11. Mendahulukan Berbakti Kepada Ibu Daripada Ayah
Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Siapa yang paling berhak mendapatkan perlakuan baik dariku?"Beliau menjawab: "Ibumu." Laki-laki itu bertanya lagi: "Kemudian siapalagi?" Beliau kembali menjawab: "Ibumu." Laki-laki itu kembali bertanya:"Lalu siapa lagi?" Beliau kembali menjawab: "Ibumu." Lalu siapa lagi?"tanyanya. "Ayahmu," jawab beliau." (HR. Bukhari no. 5971 dan Muslim no.2548)

Hadits di atas tidak bermaksud lebih mentaati ibu daripada ayah. Sebab, mentaati ayah lebih didahulukan jika keduanya menyuruh pada waktu yang sama dan dibolehkan dalam syari'at. Alasannya, ibu sendiri diwajibkan untuk taat pada suaminya, yaitu ayah anaknya. Hanya saja, jika salah seorang dari mereka menyuruh berbuat taat dan yang lain menyuruh berbuat maksiat, maka wajib untuk mentaati yang pertama.
Maksud lebih mendahulukan berbuat baik kepada ibu, yaitu lebih bersikap lemah-lembut, lebih berperilaku baik, dan memberikan sikap yang lebih halus daripada ayah. Hal ini apabila keduanya berada di atas kebenaran.
Sebagian salaf berkata: "Hak ayah lebih besar dan hak ibu patut untuk dipenuhi."
Demikian penjelasan umum hak-hak orang tua semasa mereka masih hidup.
Semoga Bermanfaat.

Potret Salaf dalam Berbakti kepada Orang Tua, Adakah ini pada Diri Kita ?

Suatu hari, Ibnu Umar melihat seorang yang menggendong ibunya sambil thawaf mengelilingi Ka’bah. Orang tersebut lalu berkata kepada Ibnu Umar, “Wahai Ibnu Umar, menurut pendapatmu apakah aku sudah membalas kebaikan ibuku?” Ibnu Umar menjawab, Belum, meskipun sekadar satu erangan ibumu ketika melahirkanmu. Akan tetapi engkau sudah berbuat baik. Allah akan memberikan balasan yang banyak kepadamu terhadap sedikit amal yang engkau lakukan.” (Diambil dari kitab al-Kabair karya adz-Dzahabi)


Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib adalah seorang yang terkenal sangat berbakti kepada ibunya, sampai-sampai ada orang yang berkata kepadanya, “Engkau adalah orang yang paling berbakti kepada ibumu, akan tetapi kami tidak pernah melihatmu makan bersama ibumu.” Beliau menajawab, “Aku takut kalau-kalau tanganku mengambil makanan yang sudah dilirik oleh ibuku. Sehingga aku berarti mendurhakainya.” (Diambil dari kitab Uyunul Akhyar karya Ibnu Qutaibah)

Abu Hurairah menempati sebuah rumah, sedangkan ibunya menempati rumah yang lain. Apabila Abu Hurairah ingin keluar rumah, maka beliau berdiri terlebih dahulu di depan pintu rumah ibunya seraya mengatakan, “Keselamatan untukmu, wahai ibuku, dan rahmat Allah serta barakahnya.” Ibunya menjawab, “Dan untukmu keselamatan wahai anakku, dan rahmat Allah serta barakahnya.” Abu Hurairah kemudian berkata, “Semoga Allah menyayangimu karena engkau telah mendidikku semasa aku kecil.” Ibunya pun menjawab, “Dan semoga Allah merahmatimu karena engkau telah berbakti kepadaku saat aku berusia lanjut.” Demikian pula yang dilakukan oleh Abu Hurairah ketika hendak memasuki rumah.” (Diambil dari kitab Adab al-Mufrad, karya Imam Bukhari)

Dari Anas bin Nadzr al-Asyja’i, beliau bercerita, suatu malam ibu dari shahabat Ibnu Mas’udmeminta air minum kepada anaknya. Setelah Ibnu Mas’ud datang membawa air minum, ternyata sang Ibu sudah ketiduran. Akhirnya Ibnu Mas’ud berdiri di dekat kepala ibunya sambil memegang wadah berisi air tersebut hingga pagi.” (Diambil dari kitab Birrul walidain karya Ibnu Jauzi)

Sufyan bin Uyainah mengatakan, “Ada seorang yang pulang dari bepergian, dia sampai di rumahnya bertepatan dengan ibunya berdiri mengerjakan shalat. Orang tersebut enggan duduk padahal ibunya berdiri. Mengetahui hal tersebut sang ibu lantas memanjangkan shalatnya, agar makin besar pahala yang di dapatkan anaknya. (Diambil dari Birrul walidain karya Ibnu Jauzi)

Haiwah binti Syuraih adalah seorang ulama besar, suatu hari ketika beliau sedang mengajar, ibunya memanggil. “Hai Haiwah, berdirilah! Berilah makan ayam-ayam dengan gandum.” Mendengar panggilan ibunya beliau lantas berdiri dan meninggalkan pengajiannya. (Diambil dari al-Birr wasilah karya Ibnu Jauzi)

Kahmas bin al-Hasan at-Tamimi melihat seekor kala jengking berada dalam rumahnya, beliau lantas ingin membunuh atau menangkapnya. Ternyata beliau kalah cepat, kalajengking tersebut sudah masuk ke dalam liangnya. Beliau lantas memasukkan tangannya ke dalam liang untuk menangkap kala jengking tersebut. Beliaupun tersengat kala jengking. Melihat tindakan seperti itu ada orang yang berkomentar, “Apa yang kau maksudkan dengan tindakan seperti itu.” Beliau mengatakan, “Aku khawatir kalau kala jengking tersebut keluar dari liangnya lalu menyengat ibuku.” (Diambil dari kitab Nuhzatul Fudhala’)

Muhammad bin Sirrin mengatakan, di masa pemerintahan Ustman bin Affan, harga sebuah pohon kurma mencapai seribu dirham. Meskipun demikian, Usamah bin Zaid membeli sebatang pohon kurma lalu memotong dan mengambil jamarnya (bagian batang kurma yang berwarna putih yang berada di jantung pohon kurma). Jamar tersebut lantas beliau suguhkan kepada ibunya. Melihat tindakan Usamah bin Zaid, banyak orang berkata kepadanya, “Mengapa engkau berbuat demikian, padahal engkau mengetahui bahwa harga satu pohon kurma itu seribu dirham.” Beliau menjawab, “Karena ibuku meminta jamar pohon kurma, dan tidaklah ibuku meminta sesuatu kepadaku yang bisa ku berikan pasti ku berikan.” (Diambil dari sifatush shafwah).

Hafshah binti Sirrin mengatakan, “Ibu dari Muhammad bin Sirin sangat suka celupan warna untuk kain. Jika Muhammad bin Sirrin memberikan kain untuk ibunya, maka beliau belikan kain yang paling halus. Jika hari raya tiba, Muhammad bin Sirrin mencelupkan pewarna kain untuk ibunya. Aku tidak pernah melihat Muhamad bin Sirrin bersuara keras di hadapan ibunya. Apabila beliau berkata-kata dengan ibunya, maka beliau seperti seorang yang berbisik-bisik. (Diambil dari Siyar A’lam an-Nubala’ karya ad-Dzahabi).

Ibnu Aun mengatakan, “Suatu ketika ada seorang menemui Muhammad bin Sirrin pada saat beliau sedang berada di dekat ibunya. Setelah keluar rumah beliau bertanya kepada para shahabat Muhammad bin Sirrin, “Ada apa dengan Muhammad, apakah dia mengadukan suatu hal? Para shahabat Muhammad bin Sirrin mengatakan, “Tidak. Akan tetapi memang demikianlah keadaannya jika berada di dekat ibunya.” (Diambil dari Siyar A’lamin Nubala’ karya ad-Dzahabi)

Humaid mengatakan tatkala Ibu dari Iyas bin Muawiyah meninggal dunia, Iyas menangis, ada yang bertanya kepada beliau, “Mengapa engkau menangis?” Beliau menjawab, “Aku memiliki dua buah pintu yang terbuka untuk menuju surga dan sekarang salah satu pintu tersebut sudah tertutup.” (Dari kitab Bir wasilah karya Ibnul Jauzi)

Kisah Uwais al-Qorni
Dari Asir bin Jabir beliau mengatakan, “Jika para gubernur Yaman menemui khalifah Umar Ibnul Khatthab, maka khalifah selalu bertanya, “Apakah diantara kalian ada yang bernama Uwais bin Amir, sampai suatu hari beliau bertemu dengan Uwais, beliau bertanya engkau Uwais bin Amir? “Betul.” Jawabnya. Khalifah Umar bertanya, “Engkau dahulu tinggal di Murrad kemudian tinggal di daerah Qorn? “Betul,” sahutnya. Beliau bertanya, “Dulu engkau pernah terkena penyakit belang lalu sembuh akan tetapi masih ada belang di tubuhmu sebesar uang dirham? “Betul.” Beliau bertanya, “Engkau memiliki seorang ibu. Khalifah Umar mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Uwais bin Amir akan datang bersama rombongan orang dari Yaman dahulu tinggal di Murrad kemudian tinggal di daerah Qorn. Dahulu dia pernah terkena penyakit belang, lalu sembuh, akan tetapi masih ada belang di tubuhnya sebesar uang dirham. Dia memiliki seorang ibu, dan dia sangat berbakti kepada ibunya. Seandainya dia berdoa kepada Allah, pasti Allah akan mengabulkan doanya. Jika engkau bisa meminta kepadanya agar memohonkan ampun untukmu kepada Allah maka usahakanlah.” Maka mohonkanlah ampun kepada Allah untukku, Uwais al-Qarni lantas berdoa memohonkan ampun untuk Umar Ibnul Khaththab. Setelah itu Umar bertanya kepadanya, “Engkau hendak pergi ke mana? “Kuffah,” jawabnya. Beliau bertanya lagi, “Maukah ku tuliskan surat untukmu kepada gubernur Kuffah agar melayanimu? Uwais al-Qorni mengatakan, “Berada di tengah-tengah banyak orang sehinngga tidak dikenal itu lebih ku sukai. (HR Muslim)

Tujuh Ulama Bergelar Syaikh Al-Islam, Ketahuilah Saudaraku....!


Tidak sembarang ulama yang memperoleh gelar Syaikh al-Islam. Ulama yang memiliki ketinggian ilmu saja yang pantas menyandangnya.

Gelar Syaikh al-Islam biasanya diberikan oleh beberapa ulama kepada seorang ulama atas ketinggian ilmunya. Ada beberapa kriteria untuk dapat menyandangnya.
Ibnu Nashiruddin, dalam kitab Radd al-Wafir, mencatat beberapa kriteria tersebut. Pertama, seorang tokoh yang paham al-Qur’an dan as-Sunnah dengan perbedaan qira’ah dan asbab an-nuzul-nya. Kedua, menguasai bahasa Arab secara sempurna. Ketiga, menguasai masalah ushul (pokok) dan furu’ (cabang) dalam Islam. Juga, ia adalah ulama yang menjaga ibadahnya, tawadhu, dan tak menganggap diri manusia maksum.
Walhasil, tak banyak ulama yang menyandang gelar tersebut. Berikut ulama yang bergelar Syaikh al-Islam.

1. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi

Pemilik nama lengkapnya Asy-Syaikh Muwaffaquddin Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad Ibnu Qudamah al-Hanbali al-Maqdisi ini lahir di Nablusi, dekat Baitul Maqdis, Palestina, pada 541 Hijriah. Usia 10 tahun, ia sudah menghafal al-Qur`an.
Menginjak usia 20 tahun, Ibnu Qudamah, pergi ke Baghdad untuk menuntut ilmu kepada beberapa ulama, antara lain: Abu Zur’ah bin Thahir, Ahmad bin Muqarib, dan ulama perempuan Khadijah an-Nahrawaniyah. Merasa belum puas, ia lanjutkan perjalanan menuntut ilmu pada ulama di Damaskus dan Makkah.
Beberapa ulama, seperti Hafidz Dziya’ al-Maqdisi dan Hafidz al-Mizzi mengakui gelar Syaikh al-Islam pantas melekat pada Ibnu Qudamah al-Maqdisi.

Semasa hidupnya, Ibnu Qudamah telah menelurkan berbagai karya. Di antara nya al- Mughni (fiqih), al- I’tiqad (aqidah), ar- Raudhah, dan al-Burhan. Selain itu ia menulis biografi para ulama yang telah menjadi gurunya.
Ibnu Qudamah wafat pada hari Sabtu, bertepatan dengan hari Ied pada 620 Hijriah.

2. Izzudin bin Abdissalam
Izzudin, lahir tahun 577 hijriyah. Ia berguru pada ulama ternama, seperti Hafidz Ibnu Asakir dan Saif al-Amidi.
Ia adalah ulama yang berani berkata haq di hadapan penguasa. Sikap beraninya ini membuat beberapa penguasa Mesir di waktu itu tidak mampu menentangnya, termasuk ketika Izzudin meminta agar mereka menyiapkan pasukan untuk menghadapi pasukan Tatar di Syam.
Beberapa karya yang pernah ditulisnya adalah al-Qawa’id al-Kubra, Majaz al-Qur’an, Tafsir al-Qur’an, Muhtashar Shahih Muslim, dan Al Fatawa al-Mishriyah.
Itulah makanya, Tajuddin as-Subki, Ibnu al-Imad, Tilmitsani, dan Imam as-Suyuthi memberikan gelar Syaikh al-Islam kepada Izzudin. Ia wafat tahun 660 H dan dimakamkan di Cairo, Mesir.

3. Imam Nawawi
Lahir di Nawa, sebuah desa yang berada di Propinsi Dar’an Suriah pada 631 H. Keluarganya sangat menghargai ilmu dien.
Di tahun 649 hijriyah, ia melakukan perjalanan ke Damaskus, Syria untuk mempelajari kitab Tanbih dan al-Muhadzab. Kitab rujukan dalam madzhab Syafi’i itu berhasil ia lahap dalam tempo 4,5 bulan. Dalam sehari ia menghadiri 12 majelis ilmu dalam berbagai macam disiplin ilmu.
Beliau juga termasuk ulama yang produktif, beberapa karya beliau antara lain, Syarah Shahih Muslim, Syarah Muhadzab, dan Riyadh as-Shalihin.
Banyak ulama yang mengakui Imam Nawawi sebagai Syaikh al-Islam. Di antaranya, Tajuddin As Subki dalam Thabaqat-nya, Imam Sakhawi dalam al-Ihtimam, serta Syaikh Abdul Ghani Daqqar dalam karyanya Imam an-Nawawi Syaikh al-Islam wa al-Muslimin.
Beliau wafat pada tahun 676 H dan dikebumikan di Nawa.

4. Taqiyuddin Ibnu Daqiq al-Ied
Lahir pada 625 hijriyah, berasal dari keluarga terpandang. Melalui ayahnya, Abu Hasan Ali bin Wahab yang juga seorang ulama ia mendalami fikih mazhab Syafi’i. Ia juga mempelajari hal yang sama kepada murid ayahnya, Al Baha’ al-Qufthi. Sedangkan, ilmu bahasa Arab ia berguru kepada Muhammad bin Fadh al-Mursi.
Semangatnya dalam menuntut ilmu begitu kuat. Taqiyuddin terbang ke Cairo dan berguru kepada Izzudin bin Abdissalam.
Ia pernah mengajar di Dar al-Hadits, Qahira. Banyak ulama yang mengakui ketinggian ilmunya. Al Adfawi pernah berkata, ”Tidak ragu lagi bahwa ia adalah seorang mujtahid, tak ada yang menyanggah, kecuali orang-orang yang keras kepala.”
Karya yang telah dihasilkan, di antaranya Ihkam al-Ahkam, Syarh Umdah al-Ahkam, al-Iqtirah (Musthalah Hadits), dan Syarh Muqadimah Mathruzi (ushul fikih).
Beberapa ulama telah menyebutnya sebagai Syaikh al-Islam, antara lain Tajuddin as-Subki dalam Thabaqat-nya, Imam ad-Dzahabi dalam Tadzkirah al-Huffadz, dan Ibnu Hajar al-Haitami al-Maki. Taqiyuddin wafat pada 716 H.

5. Taqiyuddin Ibnu Taimiyah
Setelah pasukan Tatar menguasai Harran (kini berada di Turki), ia yang lahir di tahun 661 hijriyah, diajak ayahnya hijrah ke Damaskus. Di sana ia berguru kepada beberapa ulama, salah satunya Ibnu Abdu al-Qawi at-Thufi.
Penguasaan terhadap ilmu tidak diragukan lagi, selain menguasai masalah ushul dan furu’, ia juga seorang hafidz, faqih, dan mufassir. Tak heran pada umur 19 tahun beliau sudah berfatwa.
Guru dari Ibnu Qayim al-Jauziyah, dan Ibnu Katsir ini pernah membuat karya yang cukup fenomenal, Majmu’ah al- Fatawa, Jawab As Shahih, Iqtidha’ Sirath al-Mustaqim, dan Qawa’id Nuraniyah.
Para ulama yang menjulukinya sebagai Syaikh al-Islam antara lain, Imam Dzahabi, Ibnu Qayim al-Jauziyah, dan Hafidz al-Mizzi.
Ibnu Taimiyah Wafat pada 20 Dzulhijjah 728 H, ketika beliau dalam penjara Qal’ah Dimasyq yang disaksikan oleh salah seorang muridnya Ibnu Qayyim.

6. Taqiyuddin as-Subki
As Subki lahir di tahun 683 hijriyah. Ayahnya, Zainuddin adalah sekaligus gurunya itu adalah seorang hakim. Ia diboyong orang tuanya ke Mesir, untuk berguru kepada beberapa ulama, seperti Hafidz Dimyathi dan Syaikh al-Islam Ibnu Daqiq al-Ied.
Para ulama semasanya, seperti Al Baji, Ibnu Rif’ah, dan Dimyathi menjulukinya dengan Imam Muhaditsin, Imam Fuqaha, dan Imam Ushuliyin. Tajuddin as-Subki dan Hafidz al-Mizzi pun memberikan gelar Syaikh al-Islam.
Beberapa karyanya antara lain, Tafsir Durar an-Nadzim, Al Ibhaj Syarh Minhaj, dan Majmu’ Syarh al-Muhadzab.
Jasad as-Subki, yang wafat pada tahun 756 di Cairo ini diiringi ribuan umat Islam. Ada yang mengatakan bahwa tidak ada yang bisa menandingi jumlah petakziyah Imam Ahmad bin Hanbal, kecuali jumlah petakziyah as-Subki.

7. Ibnu Hajar al-Atsqalani
Ia lahir dalam keadaan yatim pada tahun 733 hijriyah di Mesir. Di usia 9 tahun, beliau sudah mempu menghafal al-Qur’an, hafal al-’Umdah (kumpulan Hadits-Hadits hukum), Alfiyah Hadits Iraqi (ilmu Hadits).
Imam Syaukani menyebutkan bahwa guru-guru Ibnu Hajar adalah para pakar di bidang masing-masing, antara lain: Hafidz al-Iraqi (ahli Hadits), Ibnu Mulaqqin (ulama terbanyak berkarya), dan Al Bulqini (ahli fikih). Ia pun telah melakukan perjalanan ke Hijaz, Yaman, Syam, dan Makkah untuk mecari ilmu.
Guru dari Imam Sakhawi dan Imam Suyuthi ini menghasilkan karya fenomenal Fathu al-Bari, dalam waktu 25 tahun. Juga beberapa buku yang berhubungan dengan kedudukan periwayat Hadits, seperti Lisan al-Mizan dan Tahdzib at- Tahdzib.
Ulama yang menggelarinya dengan Syaikh al-Islam adalah Imam as Suyuthi. Imam Sakhawi pun mengarang buku khusus yang berjudul Jawahir ad Dhurar fi Tarjamah Syaikh al Islam Ibnu Hajar. Beliau wafat tahun 852 H di Mesir.

WANITA-WANITA YANG HARAM DINIKAHI

Ada 2 ( dua ) macam larangan untuk menikahi sebagian wanita :

I.  Larangan menikah untuk selamanya ( muabbad )
Yaitu yang disebabkan 3 hal :
a) Larangan karena ada hubungan nasab ( qoroobah ), yaitu :
1) I b u
2) Anak perempuan
3) Saudara perempuan
4) Bibi dari fihak ayah ( ‘ Aammah )
5) Bibi dari fihak ibu ( khoolah )
6) Anak perempuan dari saudara laki-laki ( keponakan )
7) Anak perempuan dari saudara perempuan ( keponakan )

b) Larangan karena ada hubungan perkawinan ( mushooharoh ), yaitu :
1) Ibu dari istri ( mertua )
2) Anak perempuan dari istri yang sudah digauli atau anak tiri, termasuk anak-anak mereka kebawah
3) Istri anak ( menantu ) atau istri cucu dan seterusnya
4) Istri ayah ( ibu tiri )

c) Larangan karena hubungan susuan ( rodhoo’ah / QS. 4 : 23 ), yaitu :
1) Wanita yang menyusui
2) Ibu dari wanita yang menyusui
3) Ibu dari suami wanita yang menyusui
4) Saudara wanita dari wanita yang menyusui
5) Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui
6) Anak dan cucu wanita dari wanita yang menyusui
7) Saudara wanita, baik saudara kandung, seayah atau seibu

II.  Larangan menikah untuk sementara ( muaqqot )
Yaitu larangan untuk menikahi wanita-wanita yang masih dalam kondisi tertentu atau keadaan tertentu, maka apabila kondisi tersebut hilang, hilanglah larangan tersebut dan wanita-wanita tersebut menjadi halal untuk dinikahi, mereka itu ialah :
a. Menggabungkan untuk menikahi dua wanita yang bersaudara
b. Menggabungkan untuk menikahi seorang wanita dan bibinya
c. Menikahi lebih dari empat wanita
d. Wanita musyrik
e. Wanita yang bersuami
f. Wanita yang masih dalam masa ‘iddah
g. Wanita yang ia thalak tiga

Pernikahan yang terlarang
b) Nikah dengan niat untuk menthalaqnya
c) Nikah Tahlil, yaitu nikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah diceraikan suaminya tiga kali, dengan niat untuk menceraikannya kembali agar dapat dinikahi oleh mantan suaminya, sabda Rasulullah saw :
لعن الله المحلل و المحلل له
Artinya : “ Allah mengutuk yang menikahi dan yang menyuruhnya menikah “ ( HR. Ahmad )
d) Nikah dengan bekas istri yang telah dithalak tiga ( QS. 2 : 230 )
e) Nikah Sighar, yaitu seorang yang menikahkan anaknya dengan seorang laki-laki, agar ia ( laki-laki tersebut ) menikahkan anaknya dengannya tanpa mahar
f) Nikahnya seorang yang sedang ber-Ihrom
g) Nikahnya seorang yang dalam masa ‘iddah
h) Nikahnya seorang muslim dengan orang kafir
i) Nikahnya seorang muslimah dengan non muslim